Sabtu, 20 Juni 2015

Kebijakan dan Probelatika BOS Part 2



BAB II. PEMBAHASAN
A.           Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014
1.        Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan  pendanaan  biaya operasi nonpersonalia  bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia  adalah biaya untuk bahan atau peralatan  pendidikan  habis pakai,  dan  biaya  tak langsung  berupa  daya,  air, jasa  telekomunikasi, pemeliharaan    sarana   dan   prasarana,   uang   lembur,   transportasi, konsumsi,  pajak dll. Namun demikian,  ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.  Selain daripada  itu, diharapkan  program  BOS juga  dapat   ikut  berperan   dalam   mempercepat   pencapaian   standar pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
a.       membebaskan  pungutan  bagi seluruh  peserta didik SD/SDLB  negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP  SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
b.      membebaskan  pungutan  seluruh  peserta  didik  miskin  dari  seluruh pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  sekolah  negeri  maupun swasta;
c.       meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT,   termasuk   SD-SMP   Satu   Atap   (SATAP)   dan   Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan  bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung  dengan  jumlah  peserta  didik,  maka  mulai  tahun  2014  ini besar  dana  BOS  yang  diterima  oleh  sekolah  dibedakan  mejadi  dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
a.       Oval: 4Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS  yang  diterima   oleh  sekolah,   dihitung   berdasarkan   jumlah peserta didik dengan ketentuan:
1)      SD/SDLB                              : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
2)      SMP/SMPLB/SMPT/Satap   : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
b.      Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah  peserta  didik  kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta  didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan  ini  tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Sekolah  swasta  bagi keluarga  mampu  sehingga  telah  memungut biaya mahal.
b.      Sekolah  yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang  sehingga  jumlah  peserta  didik  sedikit  dan  masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.       Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi  jumlah  peserta didik   dengan   tujuan   untuk   memperoleh   dana   BOS   dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan  khusus  ini  tidak  salah  sasaran  dan  menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a.       Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota  memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b.      Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan   memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta  didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap  semua sekolah  yang jumlah  peserta  didiknya  di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c.       Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a.       SD sebesar                  = 80 x Rp.580.000,/tahun
= Rp 46.400.000,/tahun
b.      SMP/Satap sebesar    = 120 x Rp 710.000,-/tahun
= Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a.       SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana  BOS  yang  diterima  sebesar  =  80  x  Rp  580.000,-  =  Rp.46.400.000,-/tahun.
b.      SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
c.       SLB  dimana  SDLB  dan  SMPLB  menjadi  satu  pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Untuk  SMP  Terbuka  dan  TKB  Mandiri,  jumlah  dana  BOS  yang diterima  tetap  didasarkan  jumlah  peserta  didik  riil karena pengelolaan  dan pertanggungjawabannya  disatukan  dengan sekolah induk. Sekolah  yang memperoleh  dana BOS dengan perlakuan  khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.       Harus memberitahukan  secara tertulis  kepada  orang tua peserta didik dan memasang  di papan  pengumuman    jumlah  dana BOS yang diterima sekolah;
b.      Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai  jumlah yang diterima;
c.       Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.
Penyaluran  dana  dilakukan  setiap  periode  3  bulanan,  yaitu  periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi  wilayah   yang  sangat  sulit  secara  geografis   (wilayah   terpencil) sehingga   proses   pengambilan   dana   BOS   oleh   sekolah   mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana  BOS  oleh  sekolah  dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal semester.  Penentuan  wilayah  terpencil  ditetapkan  dengan  ketentuan sebagai berikut:
a.       Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b.      Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   mengusulkan   nama-nama kecamatan  terpencil  kepada  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi, selanjutnya  Tim Manajemen  BOS Provinsi mengusulkan  daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c.       Kementerian  Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil  berdasarkan  usulan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
2.        Implementasi Bantuan Operasional Sekolah
Sekolah Penerima BOS
a.       Semua  sekolah  SD/SDLB   negeri  dan SMP/ SMPLB/SATAP/ SMPT negeri wajib menerima dana BOS;
b.      Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
c.       Semua  sekolah  SD/SDLB   negeri  dan  SMP/SMPLB/SATAP/ SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
d.      Untuk   SD/SDLB   swasta   dan   SMP/SMPLB/SMPT   swasta   dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
e.       Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
f.       Sekolah  dapat  menerima  sumbangan  dari  masyarakat  dan  orang tua/wali  peserta  didik  yang  mampu  untuk  memenuhi  kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa  yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
g.      Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang  tua/wali peserta didik  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan
h.      Menteri  dan  Kepala  Daerah  dapat  membatalkan   pungutan  yang dilakukan   oleh   sekolah   apabila   sekolah   melanggar   peraturan perundang-undangan  dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui  program  BOS  yang  terkait  pendidikan  dasar  9  tahun,  setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut.
a.       BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
b.      BOS harus memberi kepastian bahwa  tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
c.       BOS   harus   menjamin   kepastian   lulusan   setingkat   SD   dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
d.      Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke  tingkat SMP/SMPLB;
e.       Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi  anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
f.       Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
g.      BOS tidak menghalangi  peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya   memberikan   sumbangan   sukarela   yang   tidak   mengikat kepada sekolah.   Sumbangan  sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana  BOS  diterima  oleh  sekolah  secara  utuh,  dan  dikelola  secara mandiri   oleh  sekolah   dengan   melibatkan   dewan   guru  dan  Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut.
a.       Sekolah  mengelola  dana  secara  profesional,  transparan  dan akuntabel;
b.      Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
c.       Sekolah  harus  menyusun   Rencana  Kerja  Tahunan  (RKT)  dalam bentuk  Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah  (RKAS),  dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
d.      Rencana   Jangka   Menengah   dan   RKAS   harus   didasarkan   hasil evaluasi diri sekolah;
e.       Rencana  Jangka  Menengah  dan RKAS harus disetujui  dalam rapat dewan   pendidik    setelah   memperhatikan    pertimbangan    Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

3.        Organisasi Pelaksana
Organisasi  pelaksana  BOS  meliputi  Tim  Pengarah  dan  Tim  Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.
a.       Tim Pengarah
1)      Tingkat Pusat
a)      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b)      Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c)      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d)     Menteri Keuangan;
e)      Menteri Dalam Negeri.
2)      Tingkat Provinsi
a)      Gubernur;
b)      Wakil Gubernur.
3)      Tingkat Kabupaten/Kota
a)      Bupati/Walikota;
b)      Wakil Bupati/Walikota.
b.      Tim Manajemen BOS Pusat
1)      Penanggung Jawab Umum
a)      Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b)      Deputi    Sumberdaya    Manusia    dan   Kebudayaan,    Bappenas (Anggota);
c)      Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d)     Direktur Jenderal  Keuangan Daerah,  Kemdagri (Anggota);
e)      Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2)      Penanggung Jawab Program BOS
a)      Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b)      Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c)      Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d)     Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e)      Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f)       Sekretaris   Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Dasar,  Kemdikbud (Anggota);
g)      Kepala   Pusat   Data   dan   Statistik    Pendidikan,    Kemdikbud (Anggota).
3)      Tim Pelaksana Program BOS
a)      Ketua Tim/Pelaksana;
b)      Sekretaris;
c)      Penanggung jawab sekretariat;
(1)   Penanggung jawab sekretariat SD
(2)   Penanggung jawab sekretariat SMP
d)     Bendahara;
(1)   Bendahara SD
(2)   Bendahara SMP
e)      Unit Data;
(1)   Unit data SD
(2)   Unit data SMP
f)       Unit Monitoring  dan Evaluasi,  serta Pelayanan  dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
(1)   Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD
(2)   Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP
g)      Unit Publikasi/Humas.
4)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a)      Menyusun rancangan program;
b)      Mengumpulkan dan meng-update data peserta didik yang dikirim dari setiap sekolah;
c)      Melakukan   verifikasi   data  jumlah   peserta   didik  per  sekolah dengan  Tim  Dapodik  Pusat,  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/ Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
d)     Menyiapkan   data  jumlah  peserta  didik  tiap  kabupaten/kota/ provinsi  untuk  bahan  lampiran  Peraturan  Menteri  Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
e)      Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
f)       Menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik);
g)      Menyalurkan  dana BOS dari Kas Umum  Negara  ke Kas Umum Daerah Provinsi;
h)      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i)        Mengumumkan  daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
j)        Melatih/memberikan  sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS
k)      Provinsi/Kabupaten/Kota;
l)        Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
m)    Memberikan  pelayanan  dan penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
n)      Memonitor  perkembangan  penyelesaian  penanganan  pengaduan yang dilakukan  oleh Tim Manajemen  BOS Provinsi/Kabupaten/ Kota;
o)      Menyusun    laporan    pelaksanaan    BOS,    termasuk    laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen  BOS Provinsi (Formulir  BOS-K11 dan BOS K12);
p)      Memantau laporan penyaluran  dana BOS dari bank penyalur ke sekolah.
5)      TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b)      Mengelola  dana  operasional  dan  manajemen  secara  transparan dan akuntabel;
c)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen  BOS Pusat ditetapkan  dengan surat keputusan Menko Kesra.   Sekretariat   Tim   BOS   Pusat   berada   di   Direktorat   Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.       Tim Manajemen BOS Provinsi
1)      Penanggung Jawab
a)      Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c)      Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2)      Tim Pelaksana Program BOS
a)      Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b)      Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c)      Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD);
d)     Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e)      Unit Data (Unit Data SD dan Unit Data SMP dari unsur SKPD Pendidikan);
f)        Unit Monitoring  dan Evaluasi  serta Pelayanan  dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Unit yang menangani SD dan Unit yang menangani SMP dari unsur SKPD Pendidikan dan unit dari unsur DPKD/BPKD);
g)      Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen  BOS  Provinsi  menandatangani  naskah  hibah  atas nama Gubernur;
b)      Mempersiapkan  DPA-PPKD  berdasarkan  alokasi dana BOS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
c)      Membuat   dan  menandatangani   perjanjian   kerjasama   dengan Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d)     Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik per sekolah;
e)      Memverifikasi data jumlah peserta didik yang diperoleh dari kabupaten/kota;
f)       Melakukan      koordinasi/sosialisasi/pelatihan      kepada      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g)      Bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota termasuk alokasi dana BOS kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota pemekaran;
h)      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
i)        Memerintah  Bank  Penyalur  yang  ditunjuk  untuk  melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
j)        Melakukan  monitoring  laporan penyaluran  dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah yang dikirim ke Sistem Monev Online Kemdikbud;
k)      Melakukan  pelayanan  dan  penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l)        Mengupayakan   penambahan   dana  untuk  sekolah  dan  untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
m)    Membuat  dan  menyampaikan  laporan  pelaksanaan  kegiatan  ke Tim  Manajemen   BOS  Pusat  paling  lambat  pada  tanggal  20 Januari tahun berikutnya;
n)      Mengumpulkan   dan  merekapitulasi   laporan  penggunaan  dana BOS  dari  Tim  Manajemen   BOS  Kabupaten/Kota,   selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir  BOS-K8)  paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
o)      Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9).
4)      Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a)      Tidak   diperkenankan    menggunakan    dana   BOS   yang   telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain untuk ditransfer ke sekolah;
b)      Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan penyaluran dana BOS ke sekolah;
c)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
d)     Tidak  diperkenankan  melakukan  pemaksaan  dalam  pembelian barang   dan  jasa   dalam   pemanfaatan   dana   BOS   dan  tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
e)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi  diatas  dapat  disesuaikan  di daerah masing-masing,  dengan mempertimbangkan  beban kerja dalam pengelolaan  program  BOS.  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi  ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
d.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1)      Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2)      Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a)      Manajer;
b)      Unit Pendataan SD/SDLB;
c)      Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d)     Unit  Monitoring  dan  Evaluasi  dan  Pelayanan  dan  Penanganan Pengaduan Masyarakat.
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a)      Melatih,     membimbing     dan     mendorong     sekolah     untuk memasukkan  data  pokok  pendidikan  (Formulir  BOS-01A,  BOS- 01B   dan   BOS-01C)    dalam   sistem   pendataan    yang   telah disediakan oleh Kemdikbud;
b)      Melakukan rekonsiliasi dan  verifikasi data dari sekolah;
c)      Melakukan monitoring perkembangan  pemasukan/updating  data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
d)     Mengompilasi  nomor  rekening  seluruh  sekolah  (Formulir  BOS-02);
e)      Kepala  SKPD  Pendidikan  Kabupaten/Kota  sebagai  penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
f)       Bersama  Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan  rekonsiliasi  data jumlah peserta didik tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
g)      Melakukan  sosialisasi/pelatihan  kepada sekolah, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS;
h)      Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
i)        Melakukan  pembinaan  terhadap sekolah dalam pengelolaan  dan pelaporan dana BOS;
j)        Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k)      Mengusulkan  revisi  SK  alokasi  dana  BOS  tiap  sekolah  melalui Tim   Manajemen  BOS Tingkat  Provinsi  kepada  Tim Manajemen BOS Pusat apabila  terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
l)        Memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BOS secara online oleh sekolah;
m)    Mengumpulkan dan merekapitulasi  laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah,  selanjutnya  melaporkan  kepada  Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K8);
n)      Melakukan   monitoring  pelaksanaan   program  BOS  di  sekolah dengan  memberdayakan  pengawas  sekolah  sebagai  Tim Monitoring Kabupaten/Kota;
o)      Memberikan  pelayanan  dan penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
p)      Memverifikasi  sekolah  kecil yang  memenuhi  syarat  memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal;
q)      Mengusulkan/memberitahukan daftar sekolah kecil ke Tim BOS Provinsi  yang memperoleh  dana BOS dengan  ketentuan  alokasi minimal (dilakukan 1 pada awal tahun anggaran);
r)       Melakukan   pendataan   peserta  didik  penerima   Bantun  Siswa Miskin (BSM) dari Tim Manajemen BOS Sekolah.
4)      Tata   Tertib   Yang   Harus   Diikuti   Oleh   Tim   Manajemen    BOS Kabupaten/Kota
a)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b)      Tidak  diperkenankan  melakukan  pemaksaan  dalam  pembelian barang   dan  jasa   dalam   pemanfaatan   dana   BOS   dan  tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota diatas dapat disesuaikan di  daerah   masing-masing,   dengan   mempertimbangkan   beban   kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
e.       Tim Manajemen BOS Sekolah
1)      Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2)      Anggota
a)      Bendahara BOS sekolah;
b)      Satu  orang  dari  unsur  orang  tua  peserta  didik  di luar  Komite Sekolah  yang  dipilih  oleh  Kepala  Sekolah  dan  Komite  Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a)      Mengisi,   mengirim   dan  meng-update   data  pokok   pendidikan (Formulir  BOS-01A,  BOS-01B  dan BOS-01C)  secara  lengkap  ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b)      Membuat  RKAS  yang  mencakup  seluruh  sumber  penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c)      Memverifikasi  jumlah  dana  yang  diterima  dengan  data  peserta didik yang ada;
d)     Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e)      Mengumumkan   besar  dana  yang  diterima   dan  dikelola   oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman  sekolah yang ditandatangani  oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f)       Mengumumkan  penggunaan  dana  BOS  di papan  pengumuman (Formulir BOS-04);
g)      Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h)      Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban  penggunaan dana dan  disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
i)        Memasukkan  data  penggunaan  dana  BOS  setiap  triwulan  ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
j)        Membuat   laporan   tahunan   diserahkan   ke  SKPD   Pendidikan Kabupaten/Kota  paling  lambat  tanggal  5 Januari  tahun berikutnya;
k)      Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir  BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
l)        Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m)    Memasang   spanduk   di  sekolah   terkait  kebijakan   pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
n)      Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o)      Menandatangani   surat  pernyataan  tanggung  jawab  yang menyatakan  bahwa  BOS  yang  diterima  telah  digunakan  sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p)      Mengusulkan    daftar   nama   penerima    BSM   sesuai   dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial   (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
4)      Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a)        Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b)        Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester  bersamaan  dengan pertemuan  orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c)        Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d)       Dilarang   bertindak   menjadi   distributor   atau   pengecer   buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e)        Memonitor   dan   meminta   sekolah   untuk   memasukkan   data individu secara online.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah

Kebijakan dan Problematika Bantuan Operasional Sekolah... Part 3

B. PROBLEMATIKA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.
Akibatnya, kepala sekolah harus mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan, ada yang meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. Untuk menutupi biaya ini, kepsek memanipulasi surat pertanggungjawaban yang wajib disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS daerah. Ini mudah karena kuitansi kosong dan stempel toko mudah didapat.
Kepsek memiliki berbagai kuitansi kosong dan stempel dari beragam toko. Kepsek dan bendahara sekolah dapat menyesuaikan bukti pembayaran sesuai dengan panduan dana BOS, seakan- akan tidak melanggar prosedur.
Tidaklah mengherankan apabila praktik curang dengan mudah terungkap oleh lembaga pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Ibarat berburu di kebun binatang, BPK dengan mudah membidik dan menangkap buruan. BPK dengan mudah menemukan penyelewengan dana BOS di sekolah.
BPK Perwakilan Jakarta, misalnya, menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS tahun 2008-2010, sebesar Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi surat perintah jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ.
Contoh manipulasi antara lain kuitansi percetakan soal ujian sekolah di bengkel AC mobil oleh SDN 012 RSBI Rawamangun. SPJ dana BOS sekolah ini ternyata menggunakan meterai yang belum berlaku. Bahkan lebih parah lagi, BPK tidak menemukan adanya SPJ dana BOS 2008 karena hilang tak tentu rimbanya.
Berdasarkan audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sampel di 33 provinsi, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp 28 miliar. Penyimpangan terjadi pada 2.054 atau 63,5 persen dari total sampel sekolah itu. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp 13,6 juta. Penyimpangan dana BOS yang terungkap antara lain dalam bentuk pemberian bantuan transportasi ke luar negeri, biaya sumbangan PGRI, dan insentif guru PNS.
Periode 2004-2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk dana BOS. Kerugian negara dari kasus ini lebih kurang Rp 12,8 miliar. Selain itu, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari kepsek, kepala dinas pendidikan, dan pegawai dinas pendidikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sesuai dengan mekanisme APBD secara tidak langsung mengundang keterlibatan birokrasi dan politisi lokal dalam penyaluran dana BOS. Konsekuensinya, sekolah menanggung biaya politik dan birokrasi.
Sekolah harus rela membayar sejumlah uang muka ataupun pemotongan dana sebagai syarat pencairan dana BOS. Kepsek dan guru juga harus loyal pada kepentingan politisi lokal ketika musim pilkada. Dengan demikian, praktik korupsi dana BOS akan semakin marak karena aktor yang terlibat dalam penyaluran semakin banyak.
Penyebab timbulnya masalah-masalah dalam program BOS yaitu:
1.      Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran. Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Adakalanya sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak. Jika anggaran semua sekolah sama, di sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing timbulnya korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan di sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi;
2.      Alokasi dana BOS ‘dipukul rata’ untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda;
3.      Korupsi dana pada tingkat pusat (Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe  guarding;
4.      Dinas pendidikan meminta sodokan atau memaksa sekolah untuk membuat pengadaan barang kepada perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk dinas;
5.      Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down; dan
6.      Uang yang dikeluarkan oleh orang tua murid cenderung bertembah mahal walaupun sudah ada dana BOS.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Jelas terlihat bahwa didalam implementasinya, fungsi pengawasan sangat kurang. Tidak ada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses implementasi anggaran di semua tingkat penyelenggara, Kemendiknas, dinas pendidikan, maupun sekolah. Pada tingkat pusat, proses penganggaran pun turut dimonopoli oleh Kemendiknas, akibatnya kepentingan Kemendiknas lah yang lebih terpenuhi, bukan mendahulukan yang perlu.
Penyebab yang lain misalnya pada tingkat penyelenggara (Sekolah dan perguruan tinggi), tidak ada aturan mengenai mekanisme penyusunan anggaran, warga dan stakeholder tidak memiliki akses untuk mendapat informasi mengenai anggaran sehingga mereka tidak bisa melakukan pengawasan. Lembaga pengawasan internal seperti Itjen, Bawasda, Bawasko, pun tidak mampu menjalankan fungsi. Serta pada tingkat sekolah, semua kebijakan baik akademis maupun finansial direncanakan dan dikelola kepala sekolah, dan komite sekolah dibajak oleh kepala sekolah sehingga menjadi kepanjangan tangan kepala sekolah.
Penulis berpendapat, cara penyelewengan dana BOS yang paling bisa terjadi adalah melalui setoran awal kepada dinas sebelum dana BOS dicairkan atau didalam sekolah itu sendiri berhubung sekolah tidak melakukan kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari. Serta dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS yang kurang atau bahkan tidak dapat diakses oleh publik apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS.

B.     STRATEGI PENANGGULANGAN PROBLEMATIKA BOS DARI KACAMATA PERENCANAAN DAN EVALUASI

Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana BOS memang sudah banyak disinyalir di beberapa tempat, namun tentunya juga hal ini tidak bisa digeneralisasikan di semua tempat dan kondisi penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi, namun jika dilihat dari segi peluang atau kesempatan, banyak sekali peluang yang bisa digunakan oleh oknum untuk bisa melakukan penyelewengan. Oleh karena itu hal yang paling penting adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku.
Menghapuskan kebijakan pendidikan yang bersubsidi jelas bukan menjadi solusi, karena memang pada intinya pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan juga Undang-Undang kita telah mengamanatkan untuk memberikan layanan gratis untuk pendidikan dasar. Oleh karena itu, penghapusan sama sekali kebijakan BOS bukan merupakan solusi bagi kemelut pengelolaan dana BOS.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
  1. Peninjauan Kembali Kebijakan
UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan adalah hak bagi semua warga, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS,  tapi tetap menjual kualitas kepada customernya.
Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi.
  1. Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dana yang berkeadilan sudah saatnya diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak disubsidi.
Jika dana berkeadilan ini benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar akan kepentingan umum atau social.
  1. Pengwasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan subsidi pendidikan yang tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada diatas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa yang ada dalam laporan, sehingga disini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS. Pengawsan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.
  1. Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor ketidktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif berbeda dengan sekolah yang sudah lain





BAB III. KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Pendidikan juga memegang peran penting dalam pembangunan, sehingga kemajua pendidikan sangat dibutuhkan bagi suatu bangsa yang ingin menuju kemajuan. Untuk kemajuan pendidikan, dibutuhkan konsentrasi yang tinggi dari berbagai elemen bangsa terutama pemerintah. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setap warga Negara, dan untuk program wajib belajar pendidikan dasar, pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pendanaannya. Selain itu, Perkembangan pendanaan pemerintah melalui APBN mengalami perkembangan, pengurangan subsidi untuk BBM mempengaruhi besaran subsidi untuk bidang lainnya, begitu juga dengan pendidikan, salah satu hasinya yaitu adanya pendanaan Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) dalam pendidikan.
Mekanisme pencairan BOS pada awalnya berasal dari pusat, tapi sejak pertengahan 2010 dana BOS ditransfer ke pemerintah daerah yang akan menjadi sumber APBD. Shingga saat ini sekolah-sekolah tidak menerima langsung dari rekening pusat, tapi bersumber pada APBD. Penggunaan dana BOS diperuntukan bagi seluruh biaya operasional ruti sekolah, sedangkan untuk biaya pembangunan tidak berasal dari BOS.
Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunan dana, dan bahkan data dan pelaporan fiktif sering menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana BOS. Hal ini bisa juga dipicu oleh system yang berjalan, lemahnya pengaawasan dan partisipasi public yang kurang, sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan cenderung berkurang kebermanfaataannya.
Oval: 34Untuk itu diperlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini untuk kemajuan dan pengefektifan pengelolaan dana BOS. Diantaranya solusi yang kami tawarkan adalah kembali mengkaji kebijakan yang sudah ditetapkan, karena satu kebijakan tidak mungkin langsung cocok pada tataran implemntasi. Selain itu, kebijakan dana berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan, karena kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama, sehingga yang mendapatan subsidi adalah orang-orang yang benar-benar layak mendapatkan subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian tujuan dana BOS. Solusi lain yang bisa dicoba adalah pendampingan oleh ahli yang kompeten bisa mempermudah pengelolaan dan efektifitas penggunaan dana BOS, mahasiswa Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang manajerial pendidikan bisa menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan, hal ini dikarenakan kurangnya tenaga profesioanal terkait administrasi dan manajemen sekolah yang ada di sekolah.

B.     SARAN
  1. Para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS.
  2. Para pelaku pendidkan atau pihak lembaga pendidikan untuk bisa kooperatif dan terbuka, asas tranparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS
  3. Kepada pemangku kebijakan untuk tetap mengkaji dan mengevaluasi kbijakan yang dikeluarkan, termasuk efektifitas pengelolaan dana BOS








DAFTAR PUSTAKA
Bag. Perencanaan. (2010). Biaya Operasional sekolah. [Online]. Tersedia: http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/web/bos.html [7 April 2010]

Departemen Pendidikan Nasional. (2010). Biaya Operasional Sekolah, Jakarta: Depdiknas.

Fattah, Nanang., Kurniatun, Taufani C., dan Abubakar. (2009). Mata Kuliah: Manajemen Keuangan Pendidikan. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.

R.I., Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2001 tentang informasi keuangan daerah. Pemerintah RI.

R.I., Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2001 tentang dekonsentrasi. Pemerintah RI.

R.I., Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Pemerintah RI.

R.I., Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003. Menteri Pendidikan Nasional.

Tamin, Sudriman. (2009). Pendidikan Gratis Vs Undang-Undang BHP . Jakarta: Sosmindo

Kamis, 18 Juni 2015

Seleksi Calon Pendidik SILN Tahun 2015

Jakarta, Ada sekitar 120 calon pendidik Sekolah Indonesia Luar Negeri yang ditempatkan pada beberapa negara, diantaranya SI Singapura, SI Malaysia Kuala Lumpur, SI Malaysia Kota Kinabalu, SI Bangkok, SI Davao Filipina, SI Yangon, SI Moskow, SI Kairo, dan SI Tokyo, dari 120 calon pendidik tersebut akan di ambil sebanyak 20 calon pendidik saja. Berdasarkan Curriculum Vitae, memang calon pendidik sangat berkompetensi, rata-rata berkualifikasi akademik S-2 di kampus-kampus ternama, dari sisi wilayah memang calon pendidik merata, ada yang berasal dari Aceh, Jambi, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Ambon, meskipun tetap Pulau Jawa sangat mendominasi khususnya Jawa Barat (Orang sunda uey, tonghilap nya', hehehe).
Seleksi dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 30 bertempat di Hotel Century Park Senayan. Seleksi di bagi beberapa ruangan, kelompok berdasarkan jenis bidang studi masing-masing, Calon Pendidik Mapel Fisika berkumpul dengan teman-teman yang Fisika, Matematika dengan Matematika, Ekonomi dengan Ekonomi, Guru Kelas SD dengan Guru Kelas SD, begitu juga dengan yang lainnya. Proses seleksi langsung dipimpin oleh Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri yang membutuhkan, dengan didampingi Atase pendidikan masing-masing negara, dan pihak biro perencanaan dan kerjasama luar negeri serta pihak kemdikbud.
Alhamdulilah seleksi saya lalui dengan lancar dan tidak ada kendala, Mulai dari Tes Tulis Model "Scholastic Apptitude Test Model" yang pertama saya alami karena ada beberapa perbedaan dari tes-tes kompetensi dasar yang lain, salah satunya Tes Bahasa Inggrisnya model IELTS bukan TOEFL, ada tes Army Alpha tentang konsentrasi tingkat tinggi, seolah-olah peserta wajib konsentrasi jika ingin kerjaan selesai tepat waktu, tes tulis ini bobotnya 40%, kemudian ada Microteaching 40% dan yang 20% adalah wawancara. Kebetulan untuk Guru Kelas SD Penempatannya ada di 2 SILN, yaitu di SI Kuala Lumpur dan S1 Davao Filipina, dengan masing-masing jumlah formasi 1 di SI Kuala Lumpur dan 3 di SI Davao Filipina.
Apapun hasilnya nanti saya hanya bisa berikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT, semoga mendapatkan hasil yang terbaik dan selalu di ridhoi Allah SWT.


Kamis, 25 Desember 2014

Program Studi Pendidikan Sekolah Dasar PPS UNY

Inilah teman-teman baruku di Yogyakarta, melalui perkuliahan ini menjadikan aku memiliki keluarga baru lagi, namanya keluarga PSD 2014, semoga diawal pertemuan ini bisa menjadikan tali persaudaraan antar teman bisa terjaga sampai lulus dan sampai nafas masih di dunia ini, komitmen teman-teman PSD 2014 bukan hanya mengejar nilai saja tetapi tujuan utama dan akhir dalam perkuliahan di Program Pascasarjana Prodi Dokroral Pendidikan Guru Sekolah Dasar adalah menjalin hubungan kekeluargaan, kekerabatan, relasi kedepan, demi pendidikan yang lebih baik. Hidup PSD 2014!