BAB II.
PEMBAHASAN
A.
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014
1.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP
48
Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan
habis pakai,
dan
biaya tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain daripada
itu, diharapkan program BOS juga dapat
ikut berperan dalam mempercepat pencapaian
standar
pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
a.
membebaskan pungutan
bagi seluruh
peserta didik SD/SDLB
negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
b.
membebaskan pungutan
seluruh
peserta didik miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun, baik
di sekolah
negeri maupun swasta;
c.
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS
adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu
Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar
Mandiri (TKB Mandiri) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan
bahwa biaya operasional sekolah ditentukan
oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung
dengan jumlah
peserta
didik,
maka
mulai tahun
2014
ini
besar dana BOS yang diterima
oleh
sekolah
dibedakan mejadi
dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
a.
Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
1)
SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
2)
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
b.
Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah
dapat berjalan dengan
baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan
jumlah peserta didik
kurang dari 80 peserta didik
sebanyak 80 peserta
didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak
120
peserta
didik.
Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Sekolah swasta bagi keluarga
mampu sehingga telah
memungut biaya mahal.
b.
Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit
dan
masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.
Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi
jumlah
peserta didik
dengan tujuan
untuk memperoleh dana BOS
dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan
khusus ini tidak
salah sasaran
dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a.
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b.
Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak
direkomendasikan
memperoleh perlakuan khusus tersebut
dengan diberikan data
jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini
disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1).
Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah
yang jumlah peserta didiknya
di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c.
Tim Manajemen
BOS Provinsi
menyalurkan
dana
BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a.
SD sebesar = 80 x Rp.580.000,/tahun
= Rp 46.400.000,/tahun
b.
SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun
= Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk
Sekolah
Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a.
SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana
BOS yang diterima sebesar = 80
x
Rp 580.000,-
=
Rp.46.400.000,-/tahun.
b.
SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
c.
SLB dimana SDLB
dan SMPLB
menjadi
satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Untuk SMP Terbuka
dan TKB Mandiri,
jumlah dana BOS yang diterima
tetap
didasarkan
jumlah peserta didik riil karena pengelolaan
dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah
yang memperoleh
dana BOS dengan perlakuan
khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Harus memberitahukan
secara tertulis
kepada orang tua peserta didik dan memasang
di papan pengumuman
jumlah
dana BOS yang diterima sekolah;
b.
Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.
Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.
Penyaluran dana
dilakukan
setiap
periode
3
bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12
bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi
wilayah yang sangat
sulit secara geografis (wilayah terpencil)
sehingga proses pengambilan dana BOS oleh
sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang
mahal, penyaluran dana
BOS oleh sekolah
dilakukan
setiap semester,
yaitu
pada
awal semester.
Penentuan wilayah terpencil
ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b.
Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota mengusulkan
nama-nama
kecamatan terpencil
kepada
Tim Manajemen
BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen
BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c.
Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah
terpencil
berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
2.
Implementasi Bantuan
Operasional Sekolah
Sekolah Penerima BOS
a.
Semua sekolah SD/SDLB
negeri
dan SMP/ SMPLB/SATAP/ SMPT
negeri wajib menerima dana BOS;
b.
Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan
orang tua peserta didik melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
c.
Semua sekolah SD/SDLB
negeri
dan SMP/SMPLB/SATAP/ SMPT
negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang
tua/wali peserta didik;
d.
Untuk SD/SDLB
swasta
dan SMP/SMPLB/SMPT swasta
dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
e.
Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
f.
Sekolah dapat menerima sumbangan
dari masyarakat
dan orang tua/wali
peserta
didik
yang mampu untuk
memenuhi
kekurangan
biaya yang
diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
g.
Pemda harus ikut
mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan
sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang
tua/wali peserta didik
tersebut mengikuti prinsip
nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan
h.
Menteri dan
Kepala Daerah dapat
membatalkan
pungutan yang dilakukan oleh
sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS
yang
terkait pendidikan
dasar
9
tahun,
setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut.
a.
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
b.
BOS harus memberi kepastian bahwa
tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
c.
BOS harus menjamin kepastian lulusan
setingkat
SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
d.
Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke
tingkat SMP/SMPLB;
e.
Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
f.
Kepala sekolah harus mengelola dana
BOS
secara transparan dan akuntabel;
g.
BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela
yang
tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan
tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang
tidak
memberikan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima
oleh
sekolah secara utuh,
dan
dikelola secara mandiri oleh
sekolah dengan melibatkan
dewan guru dan
Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut.
a.
Sekolah mengelola dana secara profesional,
transparan
dan akuntabel;
b.
Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
c.
Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dalam bentuk
Rencana
Kegiatan
dan
Anggaran Sekolah (RKAS), dimana
dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
d.
Rencana Jangka Menengah dan
RKAS harus didasarkan
hasil evaluasi diri sekolah;
e.
Rencana
Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan
pendidik
setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan
disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk
sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
3.
Organisasi Pelaksana
Organisasi pelaksana BOS meliputi
Tim Pengarah dan Tim
Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta Tim Manajemen Sekolah.
a.
Tim Pengarah
1)
Tingkat Pusat
a)
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b)
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d)
Menteri Keuangan;
e)
Menteri Dalam Negeri.
2)
Tingkat Provinsi
a)
Gubernur;
b)
Wakil Gubernur.
3)
Tingkat Kabupaten/Kota
a)
Bupati/Walikota;
b)
Wakil Bupati/Walikota.
b.
Tim Manajemen BOS Pusat
1)
Penanggung Jawab Umum
a)
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b)
Deputi Sumberdaya Manusia
dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c)
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d)
Direktur Jenderal
Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2)
Penanggung Jawab Program BOS
a)
Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b)
Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c)
Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d)
Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri
(Anggota);
e)
Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas
(Anggota);
f)
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kemdikbud (Anggota);
g)
Kepala Pusat
Data
dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).
3)
Tim Pelaksana Program BOS
a)
Ketua Tim/Pelaksana;
b)
Sekretaris;
c)
Penanggung jawab sekretariat;
(1)
Penanggung jawab sekretariat SD
(2)
Penanggung jawab sekretariat SMP
d)
Bendahara;
(1)
Bendahara SD
(2)
Bendahara SMP
e)
Unit Data;
(1)
Unit data SD
(2)
Unit data SMP
f)
Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
(1)
Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SD
(2)
Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SMP
g)
Unit Publikasi/Humas.
4)
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a) Menyusun rancangan program;
b) Mengumpulkan dan meng-update data peserta didik yang dikirim dari setiap
sekolah;
c)
Melakukan verifikasi data jumlah peserta didik per sekolah dengan Tim Dapodik Pusat, Tim
Manajemen BOS
Kabupaten/ Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
d)
Menyiapkan data
jumlah peserta
didik
tiap
kabupaten/kota/ provinsi
untuk
bahan lampiran
Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pedoman Umum Alokasi BOS
bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
e)
Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
f)
Menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik);
g)
Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum
Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
h)
Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i)
Mengumumkan
daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan penggunaan dana BOS tiap
sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
j)
Melatih/memberikan
sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS
k)
Provinsi/Kabupaten/Kota;
l)
Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
m)
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
n)
Memonitor perkembangan
penyelesaian
penanganan
pengaduan yang dilakukan
oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/
Kota;
o)
Menyusun laporan pelaksanaan BOS,
termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen
BOS Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12);
p)
Memantau laporan penyaluran dana BOS dari bank penyalur ke sekolah.
5)
TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a)
Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b)
Mengelola dana operasional
dan
manajemen
secara transparan
dan akuntabel;
c)
Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat
Tim BOS
Pusat
berada di Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Tim Manajemen BOS Provinsi
1)
Penanggung Jawab
a)
Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b)
Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c)
Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2)
Tim Pelaksana Program BOS
a)
Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b)
Sekretaris I (dari unsur SKPD
Pendidikan);
c)
Sekretaris II (dari unsur
DPKD/BPKD);
d)
Bendahara (dari unsur SKPD
Pendidikan);
e) Unit Data (Unit Data SD dan Unit Data SMP dari unsur SKPD Pendidikan);
f) Unit Monitoring dan Evaluasi
serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat (Unit yang menangani SD dan Unit yang menangani SMP dari unsur SKPD Pendidikan
dan unit dari unsur DPKD/BPKD);
g)
Unit Publikasi/Humas (dari
unsur SKPD Pendidikan).
3)
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a)
Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen
BOS
Provinsi menandatangani
naskah
hibah
atas nama Gubernur;
b)
Mempersiapkan
DPA-PPKD
berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
c)
Membuat
dan
menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yang
telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d)
Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke
sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik per sekolah;
e)
Memverifikasi data
jumlah peserta didik yang diperoleh dari kabupaten/kota;
f)
Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan
kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g)
Bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota termasuk alokasi dana BOS kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota
pemekaran;
h)
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
i)
Memerintah Bank Penyalur
yang
ditunjuk untuk
melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
j)
Melakukan
monitoring laporan penyaluran
dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah yang dikirim ke
Sistem Monev Online Kemdikbud;
k)
Melakukan
pelayanan dan
penanganan pengaduan masyarakat
(Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l)
Mengupayakan penambahan dana
untuk sekolah dan
untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
m)
Membuat dan menyampaikan
laporan
pelaksanaan kegiatan ke Tim
Manajemen BOS Pusat paling
lambat
pada
tanggal
20 Januari tahun berikutnya;
n)
Mengumpulkan dan
merekapitulasi laporan
penggunaan
dana BOS dari Tim
Manajemen
BOS Kabupaten/Kota,
selanjutnya
dikirim ke pusat (Formulir
BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
o)
Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9).
4)
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a)
Tidak
diperkenankan menggunakan
dana BOS yang telah
ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain untuk ditransfer ke sekolah;
b)
Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan penyaluran dana BOS ke sekolah;
c)
Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
d)
Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan
dalam
pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS
dan
tidak mendorong sekolah untuk
melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan dana BOS;
e)
Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS
Provinsi
diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim
Manajemen BOS Provinsi ditetapkan
dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim
Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
d.
Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota
1)
Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2)
Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a)
Manajer;
b)
Unit Pendataan SD/SDLB;
c)
Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d)
Unit Monitoring
dan Evaluasi dan
Pelayanan dan
Penanganan
Pengaduan Masyarakat.
3)
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a)
Melatih,
membimbing
dan mendorong sekolah
untuk memasukkan data
pokok
pendidikan (Formulir
BOS-01A, BOS- 01B dan BOS-01C) dalam
sistem pendataan
yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b) Melakukan rekonsiliasi dan
verifikasi data dari sekolah;
c) Melakukan monitoring perkembangan
pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh sekolah secara online;
d) Mengompilasi nomor rekening
seluruh sekolah (Formulir
BOS-02);
e) Kepala SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar
dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
f) Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi
melakukan rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap sekolah untuk
disampaikan ke pusat;
g) Melakukan
sosialisasi/pelatihan kepada
sekolah, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS;
h) Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program
BOS dari sumber APBD;
i)
Melakukan pembinaan
terhadap sekolah dalam pengelolaan
dan pelaporan dana BOS;
j)
Merencanakan dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k) Mengusulkan revisi SK
alokasi dana BOS
tiap sekolah melalui Tim
Manajemen BOS Tingkat Provinsi
kepada Tim Manajemen BOS Pusat
apabila terjadi
kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
l)
Memerintahkan dan memantau pelaporan
penggunaan dana BOS secara online oleh sekolah;
m) Mengumpulkan dan merekapitulasi
laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, selanjutnya
melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat
10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K8);
n) Melakukan monitoring pelaksanaan
program BOS di
sekolah dengan memberdayakan pengawas
sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/Kota;
o) Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
p) Memverifikasi sekolah kecil yang
memenuhi syarat memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi
minimal;
q) Mengusulkan/memberitahukan daftar sekolah kecil ke Tim BOS
Provinsi yang memperoleh dana BOS dengan ketentuan
alokasi minimal (dilakukan 1 pada awal tahun anggaran);
r) Melakukan pendataan peserta
didik penerima Bantun
Siswa Miskin (BSM) dari Tim Manajemen BOS Sekolah.
4)
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota
a)
Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b)
Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan
dalam
pembelian barang dan
jasa
dalam pemanfaatan dana BOS
dan
tidak mendorong sekolah untuk
melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan dana BOS;
c)
Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota diatas
dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan
mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota.
e.
Tim Manajemen BOS Sekolah
1)
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2)
Anggota
a)
Bendahara BOS sekolah;
b)
Satu orang dari unsur orang
tua
peserta
didik
di luar Komite Sekolah yang dipilih
oleh
Kepala
Sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta
menghindari
terjadinya konflik kepentingan.
3)
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a)
Mengisi, mengirim dan meng-update data
pokok pendidikan (Formulir BOS-01A,
BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap
ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b) Membuat RKAS yang mencakup seluruh
sumber penerimaan sekolah
(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c) Memverifikasi jumlah dana
yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
d) Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e) Mengumumkan besar dana
yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite
Sekolah (Formulir BOS-03);
f) Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan
pengumuman (Formulir BOS-04);
g) Bertanggung jawab secara formal dan
material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h) Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7
dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban
penggunaan dana dan disimpan di
sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
j)
Membuat laporan
tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling
lambat tanggal 5 Januari
tahun berikutnya;
k) Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
l)
Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat;
m) Memasang spanduk di sekolah terkait
kebijakan pendidikan bebas pungutan
(Formulir BOS-05);
n) Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari
dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o) Menandatangani surat pernyataan
tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p) Mengusulkan daftar nama
penerima BSM sesuai
dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial
(KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
4)
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a)
Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b)
Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua
peserta didik setiap semester bersamaan
dengan pertemuan orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c)
Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d)
Dilarang bertindak
menjadi distributor atau pengecer
buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e)
Memonitor dan meminta sekolah untuk
memasukkan data individu secara online.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala
Sekolah