makalah
|
|||
Kebijakan dan
Problematika
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
|
|||
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Multidisiplin Pengembangan Sekolah
Dasar yang diampu Bapak Prof. Pardjono, M.Sc., Ph. D
|
|||
Oleh:
|
DANANG IKSAN MAULANA
|
NIM. 14703261027
|
PRODI
DOKTOR PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2015
BAB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada
tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang
sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9
Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP
pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah
tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di
Dakar. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu,
mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan
perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan
akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam
perkembangannya, program BOS
mengalami mengalami peningkatan biaya satuan
dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN
yang berlaku. Sejak
tahun 2012 penyaluran dana BOS
dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya
ditransfer ke rekening sekolah
secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah
berjalan lancar.
Pelaksanaan
program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: (1). Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke
Kas Umum Daerah serta pelaporannya, (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri yang
mengatur mekanisme pengelolaan
dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah, dan (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian
dana BOS dan penggunaan dana BOS
di sekolah. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014?
- Bagaimana problematika implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar?
- Strategi Penanggulangan Problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan Evaluasi?
C.
Landasan Hukum
1.
Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Undang-Undang No.
17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
3.
Undang-Undang No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
4.
Undang-Undang No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.
Undang-Undang No.
17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
6.
Undang-Undang No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
7.
Undang-undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.
Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
9.
Undang-Undang No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
10. Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
11. Peraturan
Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
12. Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom.
13. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14. Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15. Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16. Instruksi
Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
17. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar.
18. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
19. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
20. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/2008 Tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh
Departemen Pendidikan Nasional
21. Peraturan
Mendiknas No. 46 Tahun 2007 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi
Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
22. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku
23. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan
Dalam Proses Pembelajaran
24. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi
Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan
Nasional
25. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan
SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
26. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran
27. Surat
Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau
Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima
BOS.
D.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui petunjuk
teknis BOS tahun 2014.
2.
Untuk mengetahui problematika
implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar.
3.
Untuk mengetahui
strategi penanggulangan problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan
Evaluasi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar