Sabtu, 20 Juni 2015

Kebijakan dan Problematika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Part 1



makalah
Kebijakan dan Problematika
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Multidisiplin Pengembangan Sekolah Dasar yang diampu Bapak Prof. Pardjono, M.Sc., Ph. D





 














Oleh:

DANANG IKSAN MAULANA
NIM. 14703261027






PRODI DOKTOR PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015


BAB I. PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Undang-Undang   Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan  bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar  minimal  pada jenjang  pendidikan dasar tanpa memungut  biaya, sedangkan  dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan  tanggung  jawab negara yang diselenggarakan oleh  lembaga  pendidikan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan masyarakat. Konsekuensi  dari amanat undang-undang  tersebut  adalah Pemerintah  dan  pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan  perubahan  tujuan, pendekatan  dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam  perkembangannya,  program  BOS  mengalami  mengalami peningkatan  biaya satuan   dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai   Undang-Undang   APBN   yang   berlaku.    Sejak   tahun   2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer  ke rekening  sekolah  secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.
Oval: 1Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: (1). Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya, (2) Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  yang  mengatur  mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah, dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme  pengalokasian  dana BOS dan penggunaan  dana BOS di sekolah. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B.            Rumusan Masalah
  1. Bagaimana petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014?
  2. Bagaimana problematika implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar?
  3. Strategi Penanggulangan Problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan Evaluasi?

C.           Landasan Hukum
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
4.      Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
6.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
7.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
9.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
10.  Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
11.  Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
12.  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
13.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14.  Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15.  Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16.  Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
17.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
18.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
19.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
20.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan Nasional
21.  Peraturan Mendiknas No. 46 Tahun 2007 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku
23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan Nasional
25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
27.  Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.

D.           Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui petunjuk teknis BOS tahun 2014.
2.      Untuk mengetahui problematika implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar.
3.      Untuk mengetahui strategi penanggulangan problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan Evaluasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar